Logo Mahakamdaily.com

Tiga Tersangka Diringkus, Polresta Samarinda Musnahkan 1.777 Gram Sabu

Ketiga tersangka ini tertangkap dengan barang bukti sabu 15 paket seberat 1.464 gram dan 3 paket sabu seberat 313,52 gram.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memandu rilis tersangka pengedaran narkotika Sabu. (GNJ/Mahakam Daily)

Foto : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memandu rilis tersangka pengedaran narkotika Sabu. (GNJ/Mahakam Daily)

Mahakam Daily – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Satreskoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 18 paket dengan total berat 1.777,52 gram dengan cara diblender pada Selasa, (28/05/2024).

Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan upaya nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

“Pemusnahan narkotika ini berdasarkan dari Laporan Polisi (LP) yang menangkap MR alias JB dan ST dan SP,” ungkap Ary Fadli.

Ketiga tersangka ini tertangkap dengan barang bukti sabu 15 paket seberat 1.464 gram dan 3 paket sabu seberat 313,52 gram.

Ia membeberkan, pelaku MR alias JB ditangkap pihak kepolisian berawal dari penahanan SS di Jalan Pangeran Hidayatullah Kota Samarinda. Dari hasil penahanan SS, Satreskoba mengamankan lima orang yaitu MR, AB, LL, SN dan SL yang saat itu sedang pesta menggunakan sabu-sabu.

Ditambahkan Ary Fadli, jika pelaku ST dan SP ditangkap pihak kepolisian saat sedang berdiri di depan rumah menunggu pembeli sabu di Jalan Sultan Sulaiman Gang Amalia 1 Kelurahan Sambutan.

Selanjutnya, tersangka MR alias JB dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut, tersangka ST dan SP dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pihaknya berharap, dengan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba bagi kehidupan mereka.

“Barang bukti ini akan kami musnahkan dan akan menyisihkan sedikit untuk proses tuntutan perkara di Kejaksaan Kota Samarinda,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: