Logo Mahakamdaily.com

Pelaku Rudapaksa Kakak-beradik di Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara

AG melakukan aksi rudapaksa terjada[ kedua anak kandungnya sejak 2014. Ia beraksi saat sang istri tidak berada di rumah.

Polresta Samarinda merilis tersangka rudapaksa terhadap kakak-beradik, yang merupakan anak kandungnya sendiri. (GNJ/Mahakam Daily)

Foto : Polresta Samarinda merilis tersangka rudapaksa terhadap kakak-beradik, yang merupakan anak kandungnya sendiri. (GNJ/Mahakam Daily)

Mahakam Daily – Pria berinisial AG, berusia 41 tahun, akhirnnya ditangkap petugas kepolisian, setelah bertahun-tahun melakukan rudapaksa kepada dua anak kandungnya sendiri terungkap, pada Jumat (5/4/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

“Awalnya korban melapor ke ibunya. Dan ditanya, memang benar anak telah mendapat perlakuan yang tidak terpuji oleh bapaknya sendiri,” bebernya saat merilis tersangka AG, di Mapolresta Samarinda.

Ary menyebut, kedua anaknya mengaku telah mendapat rudapaksa dari ayahnya sendiri. Korban pertama kini berusia 19 tahun, sedangkan anak keduanya masih berusia 15 tahun.

“Saat ditanya ke anak pertama, itu tiga kali. Kemudian ditanya lagi ke anak kedua, dan dijawab sering kali,” tuturnya.

Sejak saat itu, sang ibu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta penegakkan hukum bagi sang pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

Ary membeberkan, dari keterangan pelaku, motif merudapaksa kedua anak kandungnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya. Pelaku melakukan aksinya saat sang istri tidak berada di rumah.

“AG sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014, dan baru sekarang terungkap hingga tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur,” jelas Ary.

Terkait kondisi kedua korban masih mendapatkan penanganan khusus dari unit PPA. Meskipun pelaku telah tertangkap, namun korban masih memebutuhkan pendampingan.

“Sudah di cek visum serta pemeriksaan fisiknya. Kondisinya keduanya sudah aman, namum tetap membutuhkan penanganan dari sisi psikologis korban,” tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka terjerat pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: