Logo Mahakamdaily.com

Baharuddin Demmu Paparkan Soal Kamus Usulan, Produk Baru DPRD Kaltim untuk Bantu Rakyat

Kamus Usulan menjadi pintu masyarakat mengakses bantuan. Baharuddin Demmu akan perjuangkan usulan yang belum masuk dalam kamus.

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat melaksanakan Dialog Rakyat dan menjelaskan pentingnya Kamus Usulan. (HI/Mahakam Daily)

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat melaksanakan Dialog Rakyat dan menjelaskan pentingnya Kamus Usulan. (HI/Mahakam Daily)

Mahakam Daily – Anggota DRPD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, memaparkan bahwa ada produk baru yakni Kamus Usulan. Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar Dialog Rakyat, di Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, pada Selasa (30/4/2024).

“Jadi hari ini kita melaksanakan Dialog Rakyat ya pak, bu. Artinya kita berkomunikasi, bercerita. Ini adalah program baru di DPRD Kaltim, yang jadwalnya kegiatannya seperti Reses (Serap Aspirasi), tiga kali setahun,” kata Baharuddin Demmu.

“Tapi kalau ini (Dialog Rakyat) bagus, dalam arti bisa memberikan pemahaman ke rakyat tentang ber-DPR, dan bagaimana cara mengakses bantuan, yang ke depannya membuat rakyat bergembira, saya akan usulkan untuk dilaksanakan enam kali dalam satu tahun,” sambungnya.

Lebih lanjut, Baharuddin Demmu menyampaikan, DRPD Kaltim melalui Pansus Pokok-pokok Pikiran bersama pemerintah mengesahkan Kamus Usulan, pada 18 Maret 2024 lalu. Ia menjelaskan, di dalam kamus tersebut telah mencakup semua usulan-usulan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.

“Kamus Usulan ini jadi pintu bagi masyarakat bisa mengakses bantuan,” kata Baharuddin Demmu, yang juga merupakan bagian dari Pansus Pokok-pokok Pikiran DRPD Kaltim.

“Artinya usulan masyarakat harus ada di dalam Kamus Usulan ini. Kalau tidak ada maka kami tidak boleh memasukkan pak, bu,” jelasnya.

Demmu menguraikan, dalam kamus tersebut untuk bantuan langsung SKPD itu ada 59 kategori, untuk bantuan keuangan itu ada 30, dan hibah bansos ada 8.

“Tapi usulan yang tidak termasuk akan menjadi catatan, dan kami akan minta dimasukkan,” ujarnya, seraya mendorong masyarakat agar tidak ragu-ragu menyampaikan usulannya. Bila ada usulan yang tidak termasuk dalam kamus, Demmu akan upayakan untuk dimasukkan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menuturkan, ketika dirinya hendak menindaklanjuti usulan dari warga di Muara Badak, ada sejumlah usulan yang tidak bisa dilanjutkan lantaran tak ada di dalam kamus. Di antaranya, tidak ada pengadaan hewan–salah satunya Kerbau, tidak ada pembuatan kandang–termasuk kandang Sapi.

“Ke depannya, usulan-usulan tersebut, yang tidak masuk dalam kamus, dalam pembahasan pembuatan kamus usulan selanjutnya, Insyaallah akan saya ingat dan akan saya perjuangkan,” ungkap Demmu.

“Selama tidak ada aturan yang dilanggar, saya akan paksa dinasnya untuk memasukkan. Saya akan bilang, kalian enak tidak ketemu rakyat, tapi kami yang bertemu, karena mereka yang pilih kami,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: