Logo Mahakamdaily.com

Ambil Formulir PDIP, Mahyudin Mantap Maju di Pilgub Kaltim 2024

Mahyudin, mantan bupati Kutai Timur, kini dikenal sebagai senator atau Anggota DPD RI, berencana maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dengan cara independen.

Timses Mahyudin dalam momen bersama pengurus PDIP. (Ist)

Foto : Timses Mahyudin dalam momen bersama pengurus PDIP. (Ist)

Mahakam Daily – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang. Mulai bermunculan figur yang menyatakan diri maju pada kontestasi pemilu tersebut. Salah satunya Mahyudin.

Sebelumnya, pada medio Maret 2024 lalu, santer terdengar kabar bahwa Mahyudin, mantan bupati Kutai Timur itu, berencana maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dengan cara independen.

Kendati demikian, pria yang kini dikenal sebagai senator atau Anggota DPD RI itu, melirik jalur partai politik. Itu dibuktikan dari langkah timsesnya saat mengambil formulir pencalonan di Sekretariat PDI-Perjuangan, Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, Sabtu, 20 April 2024.

“Terkait pencalonan pak Mahyudin dalam kontestasi politik di Kaltim, kami telah mengambil beberapa langkah penting. Salah satunya yakni dengan mengambil formulir pencalonan melalui jalur parpol,” Terang Aji Fitriansyah selaku tim pemenangan Mahyudin.

Selain, PDIP, Aji Fitriansyah juga akan melakukan hal serupa di beberapa parpol lain dan terdekat adalah formulir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Untuk parpol lain kami akan melakukan hal serupa, terdekat adalah PKB. Rencananya, formulir tersebut akan kami ambil pada hari senin,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahyudin memastikan mantap maju sebagai kandidat calon gubernur kaltim periode 2024-2029. Hal ini disampaikannya pada awal April lalu, di Samarinda.

“Jalur independen memang bagus, namun jalur partai politik juga tidak bisa diabaikan. Dukungan partai politik sangat dibutuhkan untuk menambah kekuatan dalam memenangi pilkada,” kata Mahyudin pada awal April lalu.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: