Logo Mahakamdaily.com

19,03 Gram Sabu Diblender, Hasil Tangkapan BNN Kaltim

Dalam operasi yang bermula dari laporan warga, harapan tumbuh di tengah gelapnya jaringan narkotika.

Samarinda, Mahakamdaily – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil menyita dan memusnahkan narkotika jenis sabu. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor BNNP Kaltim pada Selasa (21/5/2024).

BNNP Kaltim berhasil mengamankan 18 paket sabu seberat 19,03 gram dan menangkap seorang tersangka berinisial AE (42) di rumahnya di Jalan Lorong 3 Blok E8 No 138, Samarinda Seberang. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kaltim.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Tejo Yuantoro.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (27/5/2024) sekitar pukul 18.30 WITA, yang mengarah kepada jaringan narkoba yang melibatkan tersangka AE. Tim BNNP Kaltim segera melakukan penggerebekan di rumah AE dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu, timbangan digital, sendok penakar, dan handphone.

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan 18 paket sabu dengan berat total 19,03 gram di kamar AE. Selain itu, mereka juga menyita sebuah timbangan digital merah, dua sendok penakar dari sedotan plastik, dan sebuah handphone.

AE mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial SLB. Atas perbuatannya, AE akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Tejo Yuantoro. “Tersangka dikenai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” tambahnya.

BNNP Kaltim juga menegaskan komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, terutama selama periode Februari hingga April 2024. Dengan tindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di Bumi Etam dapat semakin ditekan, dan masyarakat semakin waspada serta berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti nyata keseriusan BNNP Kaltim dalam menjalankan tugasnya, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: