Sekda Kukar: Kerja Sama Daerah Harus Selaras RPMJD

Ini Pesan Sekda Kukar untuk TKKSD dalam FGD Penguatan Tugas dan Fungsi. (Ist)

Foto : Ini Pesan Sekda Kukar untuk TKKSD dalam FGD Penguatan Tugas dan Fungsi. (Ist)

Mahakam Daily – Sunggono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memberikan pesan penting untuk Tim Koordinasi Kerja sama Daerah (TKKSD) dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tugas dan Fungsi TKKSD, yang digelar di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, pada Jumat (20/10/2023).

FGD ini merupakan inisiatif dari Bagian Kerja sama Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, yang ingin menyamakan perspektif terkait pelaksanaan kerja sama daerah berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.

Sunggono mengatakan bahwa kerja sama daerah harus dilakukan dengan jelas, lugas, dan tegas. Kerja sama daerah juga harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Jika kerja sama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerja sama daerah,” kata Sunggono.

Sunggono menambahkan bahwa kerja sama daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, yang menjadi pedoman dan kitab wajib dalam melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan di Kukar.

Menurut Sunggono, dalam pemilihan objek kerja sama harus relevan dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sesuai yang tertuang di dalam RPJMD Kukar. Sunggono juga mengacu pada Permendagri yang mengatur bahwa daerah yang menyelenggarakan kerja sama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.

“Penting untuk terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri,” ucapnya.

Sunggono berharap bahwa FGD ini menjadi sarana untuk menguatkan tugas dan fungsi TKKSD agar bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sunggono juga mengajak TKKSD untuk melakukan upaya akselerasi terhadap pencapaian target-target RPJMD yang menjadi fokus dari TKKSD.

“Periodisasi kepemimpinan Kepala Daerah tidak sama dengan sebelumnya. Hanya efektif berjalan selama 3 tahun 8 bulan. Sehingga, penting buat kita untuk berakselerasi dengan kondisi itu,” kata Sunggono.

FGD ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Bimo Aryo Tedjo, Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum pada Direktorat Dekprisentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja sama Kemendagri RI, dan Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I Setkab Kukar.

Sunggono juga menuntut agar anggota TKKSD, memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari rencana pembangunan di Kukar. Sebab, TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam menyiapkan kerja sama daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita.

“Tidak relevan jika ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD,” tegas Sunggono.

[adv]

Mahakam Daily – Sepak bola Kaltim memang tidak bisa dianggap