Mahakam Daily – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau para kepala desa menjelang pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikannya sebab, kepala desa rawan terlibat dalam politik praktis dan mempengaruhi ketua-ketua rukun tetangga untuk mendukung calon-calon tertentu.
“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan, karena kepala desa merupakan aparat pemerintah,” ujar Jahidin, Jumat (9/11/2023).
Menurutnya, Bawaslu dan KPU perlu berperan tegas guna menindak oknum aparat desa yang terlibat kampanye dan harus mengajukan laporan jika terdapat pelanggaran.
Kepala desa dan lurah, lanjut Jahidin, memiliki status yang sama dalam Pemilu, di mana keduanya harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik.
“Jika ada yang terbukti terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi memiliki kewenangan untuk menindak tegas dan memprosesnya secara hukum,” tandasnya.
[adv]