Logo Mahakamdaily.com

Disdikbud Kukar Kecam Penambang Batu Bara yang Serobot Lahan Sekolah

Disdikbud Kukar Kecam Penambang Batu Bara yang Serobot Lahan Sekolah

Foto : Disdikbud Kukar Kecam Penambang Batu Bara yang Serobot Lahan Sekolah

Mahakam Daily – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Afrilian Noor, mengecam penambang batu bara tanpa izin yang menyero bot lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Loa Kuku di Desa Margahayu, Kalimantan Timur.

Penambang tersebut telah melepas patok tanah yang dipasang pihak sekolah dan menggali lahan hingga mendekati tembok sekolah dengan kedalaman 10 meter.

Thauhid meminta pihak sekolah untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ia juga meminta agar penambangan ilegal itu segera dihentikan dan bekas galian ditutup dengan baik.

“Jika memang itu tindakan ilegal, harap dihentikan. Kami dari dinas menyerahkan itu kepada pihak yang berwajib untuk meneliti kebenaran tentang keabsahan izin dan lainnya,” kata Thauhid, Rabu (15/11/2023).

Ia menegaskan, meskipun penambang memiliki izin, mereka harus menghormati batas jarak dengan wilayah umum dan sekolah.

“Kalau yang ada ini kan dekat sekali dengan wilayah sekolah. Saya tidak bisa juga mengatakan itu ilegal, tapi kan kita tidak tahu mana yang benarnya. Yang pastinya, kita minta supaya aparat hukum, pihak kecamatan, kepala UPT, dan pihak desa agar membantu untuk memfasilitasi, agar permasalahan itu bisa selesai,” ujarnya.

Thauhid juga mengingatkan, jika terjadi kecelakaan akibat galian tambang, maka penambang akan diproses hukum.

“Kadis mencontohkan, kalau kamu menggali di tempatmu sendiri, siapa yang marah? Nah, sekarang kalau batas tanah yang digali itu masuk tidak ke lokasi sekolah itu, kalau di dalam lahan sekolah berarti kan itu penyerobotan lahan kan. Kalau di lahan sendiri, kan siapa yang marah, paling-paling berurusan dengan izin,” tuturnya.

Ia juga menyarankan, jika sekolah itu masuk dalam izin penambang, harus ada pembicaraan antara pemilik izin dan dinas untuk mengajukan apakah sekolah itu mau dipindah atau tidak.

“Dan kalau pun dipindah, mau dipindah ke mana dan itu pun harus mendapat persetujuan dari masyarakat. Setuju atau tidak masyarakat kalau sekolah itu dipindah,” ucapnya.

Sementara itu, kepala sekolah SDN 021 Loa Kuku melaporkan, banyak truk pengangkut batu bara yang terparkir di depan sekolahnya. Ia menganggap penambang sudah melewati batasnya.
(Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Mahakam Daily – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat