Mahakam Daily – “Di mata hukum, kita semua sama,” tegas Baharuddin Demmu, Anggota DPRD Kalimantan Timur, dalam sosialisasi Perda Kaltim No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Minggu (21/4/2024).
Kali ini, Baharuddin menyasar masyarakat yang berada di Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Perda ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat.
Dalam acara yang dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum, Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., dan Siti Rahma, S.H., Baharuddin menekankan bahwa bantuan hukum harus dikenal sebagai layanan gratis yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya.
“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat tanpa biaya,” ujarnya.
Dr. Haris Retno mengungkapkan, kasus-kasus hukum sering terjadi di tengah masyarakat, mulai dari masalah keluarga seperti perselingkuhan dan KDRT, hingga sengketa tanah.
“Setiap masalah memiliki solusi hukumnya,” kata Dr. Haris, menambahkan pentingnya Perda ini dalam menangani kasus-kasus, salah satunya kompensasi pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai, dan seterusnya.
Menurut Dr Haris Retno, tugas anggota DPRD termasuk Baharuddin adalah mengalokasikan anggaran daerah untuk penyelenggaraan bantuan hukum. “Masyarakat juga berhak mendapatkan konsultasi, misalnya terkait status tanah, tanpa harus menunggu sengketa,” imbuhnya.
Sementara itu, Siti Rahma menjelaskan prosedur mendapatkan bantuan hukum gratis. “Masyarakat perlu memiliki KTP dan surat keterangan tidak mampu,” katanya. Ia menekankan bahwa dokumen-dokumen terkait perkara harus disiapkan untuk memudahkan proses konsultasi hukum.
Perda Kaltim No. 5 Tahun 2019 menjadi harapan baru bagi masyarakat Kutai Kartanegara untuk mendapatkan keadilan hukum tanpa beban biaya. “Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan bagaimana cara mengaksesny,” harapnya.