Logo Mahakamdaily.com

Hidayah: Akhirnya Terkabul, 165 Guru Kutai Kartanegara Jadi PPPK

Hidayah, Guru SMA Negeri 2 Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Istimewa)

Foto : Hidayah, Guru SMA Negeri 2 Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Istimewa)

Mahakam Daily – Hidayah, seorang guru di SMA Negeri 2 Muara Kaman, Kutai Kartanegara menarik napas panjang.

Ia meresa lega, setelah menjalani serangkaian proses.

Kini Hidayah akhirnya resmi menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hidayah bersama 164 guru SMA dan SMK lainnya di Kutai Kartanegara benar-benar gembira.

“Penantian sekian lama akhirnya terkabulkan, kami telah menunggu momen ini dengan sabar. ” kata Hidayah kepada awak media.

Hidayah ingin menjadikan pengangkatan ini sebagai motifasi.

“Untuk terus berjuang dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ungkap Hidayah. “Sekarang, kami memiliki kepastian dalam bekerja untuk masa depan pendidikan anak-anak kami,” pungkasnya.

Angkatan Ketiga di Kutai Kartanegara

Pengangkatakan 165 guru tersebut tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.2.5/9607/BKD-II tentang Pengangkatan PPPK

Pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kabupaten Kukar, Erna Rawaty Sinaga menyebut mereka angkatan ketiga.

“Ini merupakan angkatan terbanyak se-Kalimantan Timur, dengan jumlah 165 orang,” kata Erna, Sabtu (9/9/2023).

Pengangkatan PPPK akan terus berlanjut.

Akan ada pelatihan, pendampingan, dan evaluasi mengenai kedisiplinan dan pentingnya etika dalam profesi guru.

Menurut Erna etika dan tatakrama merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

“Kita sebagai pendidik harus menjadi contoh yang baik bagi para siswa,” kata dia.

Etika guru juga mencakup komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam mendidik generasi muda.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: