Logo Mahakamdaily.com

Ayah Kandung Rudapaksa Kakak-Beradik Selama 4 Tahun

Kakak-beradik jadi korban rudapaksa ayah kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan dengan ancaman akan menyakiti ibu mereka.

ilustrasi: Seorang ayah merudapaksa dua anak kandungnya sendiri. (Ist)

Foto : ilustrasi: Seorang ayah merudapaksa dua anak kandungnya sendiri. (Ist)

Mahakam daily – Pria berinisial A ditangkap polisi karena melakukan rudapaksa dua anak perempuannya, yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat pria 41 tahun itu diketahui, setelah ibu kedua anak tersebut melapor ke polisi, didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan, ibu kedua anak itu syok, mengetahui perbuatan tak senonoh suaminya. Lebih-lebih, kelakuan suaminya berlangsung selama 4 tahun. Terbaru, pada periode Februari dan Maret 2024 lalu.

Kasus ini tak terungkap, karena A mengancam akan melakukan kekerasan kepada istrinya, jika kedua anak kandungnya itu melaporkan tindakan mesum tersebut.

“Kami telah melakukan pendampingan terhadap ibu korban ke Polresta Samarinda untuk membuat laporan pada hari Jumat, 15 Maret 2024,” kata Rina, saat dikonfirmasi Mahakam Daily.

Sejumlah barang bukti seperti baju, pakaian dalam, dan selimut telah diamankan aparat kepolisian. Kuat dugaan, tersangka A membuang sperma ke barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut.

Dari penjelasan Rina, diketahui bahwa korban masih berseragam SMP dan SMA. Parahnya, salah satu korban disetubuhi sejak masih SD.

“Disetubuhi paksa oleh ayahnya itu si adik mulai dari kelas 6 SD hingga sekarang udah kelas 3 SMP, sedangkan kalau si kakak dipersetubuh paksa mulai dari tahun 2022 dan sekarang kakak kelas 3 SMA,” sebut Rina.

Rina mengatakan, awalnya kedua kakak-beradik itu tidak tahu kalau mereka ternyata sama-sama menjadi korban. Hingga akhirnya si adik memberanikan diri bercerita kepada kakak soal perlakuan sang ayah.

“Si kakak pun kaget, karena adiknya juga jadi korban. Walau masih takut atas ancaman ayahnya akan membunuh ibunya, keduanya pun akhirnya memberanikan diri memberi tahu ke ibunya,” jelasnya.

Pada Senin, 18 Maret 2024, korban melakukan visum ke rumah sakit terdekat. Kemudian, A ditangkap 20 Maret 2024, usai mengakui perbuatannya.

“Kami ingin yang terbaik untuk keamanan ibu dan anak ini,” ucap Rina, memungkasi.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: