Mahakam Daily – Baharuddin Demmu, anggota DPRD Kalimantan Timur mengunjungi tiga wilayah masyarakat nelayan Kutai Kartanegara. Hal itu dilakukannya untuk mendengar keluh-kesah mereka dalam agenda Penyerapan Aspirasi (Reses) pertama di tahun 2024.
Tiga wilayah tersebut, di antaranya Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga. Kemudian Muara Kembang, dan Handil 8, di Kecamatan Muara Jawa. Kunjungan tersebut dilakukan sekaligus dalam sehari, mulai dari pukul 9.00 pagi hingga 22.00 malam, pada Sabtu (13/1/2024).
Dalam kesempatan reses tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menekankan penting sekali masyarakat memahami alur pengajuan bantuan. Terutama bagi kelompok nelayan, sangat wajib memiliki akta notaris atau badan hukum, nomor peserta wajib pajak (NPWP), serta buku rekening tabungan. Pasalnya tak sedikit yang terhambat karena belum memilikinya.
“Prosedurnya harus terpenuhi, pak. Duit tersebut adalah milik rakyat, ketika ingin digunakan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi,” ujar Demmu, sembari menyayangkan ada pembagian bantuan hanya dengan KTP saja. “Semoga hal itu menjadi perbaikan bagi Pemkab Kukar,” sambungnya.
Seperti gayung bersambut, puluhan nelayan bergantian melontarkan tanggapan dan pertanyaan. Salah satunya Darman dari Pudak Baru. Darman mengatakan syarat yang diminta pihak kelurahan lebih banyak dari yang disampaikan sebelumnya. Di antaranya nelayan harus melengkapi data kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka), surat keterangan tidak mampu, bahkan surat tanah.
“Nah kami ingin mengetahui solusinya, karena menurut pihak kelurahan seperi itu, bagaimana pak,” ungkap Darman, koordinator salah satu kelompok nelayan Pudak Baru.
Menanggapinya. Demmu menjelaskan, pertama mengenai surat tanah yang dimaksud adalah tempat di mana sekretariat kelompok nelayan tersebut berdiri. “Jadi Pak, bukan surat tanah setiap anggota, tetapi sekretariat saja. Dan itu hanya salinan,” jawab pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN di DPRD Kaltim.
“Bisa juga surat garap, bahkan SPPT dari Kecamatan juga boleh. Karena hanya ingin memastikan bahwa kelompok bapak benar, dan penguatannya adalah surat identitas itu, pak,” tambahnya.
Terkait surat keterangan tidak mampu, memang ada kepentingan pemerintah untuk menselaraskan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Harapannya, nelayan yang sudah pernah menerima bantuan, tidak masuk lagi pada kategori tidak mampu. Demmu mendorong pihak desa untuk tidak mempersulit pemenuhan syarat tersebut.
“Kalau saya jadi kepala desanya, pasti yang saya liat mata pencahariannya. Kalau nelayan, saya langsung setujui,” tegas Demmu. “Terkait kartu Kusuka, kalau sudah pernah mengurus, dan sementara dalam proses, buatkan saja surat keterangan, tidak mungkin ada yang menolak, kerena masih dalam proses,” tandasnya.
“Kalau memang tidak bisa juga, kumpulkan saja berkas salinannya, nanti kami bantu langsung ke Dinas terkait. Karena ini syarat, maka mereka wajib mencetaknya,” pungkasnya.
Setali tiga uang, Ali Yusni. nelayan Pudak Baru, menyebut ada tujuh kelompok nelayan yang akan mengajukan proposal bantuan. Ia berharap agar proposal pengajuan bantuan mereka dapat segera diterima dan terealisasi.
“Semoga Pak Demmu bisa selalu menyalurkan bantuannya kepada kami para nelayan, di mana pun berada,” kata Yusni.