Mahakam Daily – Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah (sumur bor).
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 yang disepakati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 September lalu.
Dimana masyarakat wajib mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM ketika melakukan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan.
Merespon hal tersebut, Syafruddin menilai bahwa aturan tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat apalagi sebagian masyarakat mengambil air tanah untuk kebutuhan mereka.
“Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat. Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang dan tidak ada solusinya, namanya dzolim,” tegasnya saat ditemui di fraksi PKB DPRD Kaltim, Senin (12/11/2023).
Menurutnya kebijakan itu sama saja membatasi orang untuk mencari air padahal air merupakan kebutuhan dasar manusia.
“Masa orang dibatasi untuk mencari air, jangan dong,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar pemerintah memberikan solusi bukan hanya sekadar kebijakan, misalnya pemerintah menyediakan air bersih untuk masyarakat.
“Intinya harus mendukung dan menghormati masyarakat,” tandasnya.
[adv]