Sosper Bantuan Hukum di Desa Kerta Buana, Baharuddin Demmu Disambut Tabuhan Gamelan khas Bali

"Saya sudah banyak terbantu dengan ini (Perda Bantuan Hukum) karena ada warga saya yang tidak mampu, mereka bersengketa, dan mereka pake ini, kemudian didampingi teman-temannya LKBH Unmul,"

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (HI/Mahakam Daily)

Foto : Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (HI/Mahakam Daily)

Mahakam Daily – Tabuhan gamelan khas Bali mengalun syahdu, menyambut kedatangan anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu malam itu di Pura Ratu Gede Empu Jagad, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Minggu (9/6/2024).

Kehadiran Baharuddin Demmu di Desa Kerta Buana bukanlah baru, namun kedekatannya dengan warga adat Bali di Tenggarong Seberang itu telah terjalin bertahun-tahun silam. Beragam agenda telah ia gelar di sana, mulai dari sosialisasi, menyerap aspirasi, hingga menyerahkan bantuan.

Kali ini, selain bersilaturahmi Baharuddin Demmu hendak mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menurutnya, perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama yang kurang mampu, agar bisa setara di hadapan hukum tanpa pungutan biaya.

Baharuddin Demmu mengungkapkan “Saya sudah banyak terbantu dengan ini (Perda Bantuan Hukum) karena ada warga saya yang tidak mampu, mereka bersengketa, dan mereka pake ini, kemudian didampingi teman-temannya LKBH Unmul,”

“Tidak bayar, gratis, karena duitnya disiapkan pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu kepada warga Desa Kerta Buana.

Warga antusias ikuti sosialsiaasi perda bantuan hukum di Pura Ratu Empu Jagad, Desa Kerta Buana, Kutai Kartanegara. (HI/Mahakam Daily)
Warga antusias ikuti sosialsiaasi perda bantuan hukum di Pura Ratu Empu Jagad, Desa Kerta Buana, Kutai Kartanegara. (HI/Mahakam Daily)

Hadir juga sebagai narasumber, Dr Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., Bersama Siti Rahma, S.H., keduanya turut memberi pemahaman tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dr Haris Retno mengatakan masalah hukum bisa datang kapan saja, kepada siapa saja. Ia mencontohkan, warga sedang bersantai tiba-tiba ada orang lain yang mematok tanah atau menggeser batas area kebun. “Nah, itu masalah hukum,”

“Apalagi di Kalimantan Timur banyak perusahaan,otomatis banyak orang mengincar tanah, apalagi dengan hadirnya IKN, banyak sekali orang membutuhkan tanah, gak tau dari mana, cari-cari lahan kebun,” terangnya.

Perda ini, lanjut Harir Retno, melihat bila warga menghadapi masalah hukum itu perlu pendampingan ahli hukum atau pengacara. Sementara biaya pendampingan terkadang tidak murah, karena itulah dengan perda ini warga bisa mendapat bantuan hukum secara gratis.

Namun harus dipastikan, warga mencari ahli hukum atau pengacara yang bersedia memberikan layanan bantuan hukum. Ada banyak Lembaga yang menyediakan layanan tersebut, salah satunya LKBH di Fakultas Hukum Universita Mulawarman.

“Intinya kalau bapak-ibu punya masalah hukum jangan khawatir, ada tempat untuk mendampingi. Saat ini ada syarat bagi pengacara yang ingin membuka kantor, itu harus membantu masyarakat tidak mampu selama dua tahun,” jelasnya.

sementara itu, Siti Rahma menguraikan apa saja syarat yang perlu disiapkan warga, yang paling Utama harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Kalimantan Timur, atau kabupaten/kota setempat.

Kemudian warga juga perlu menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), “Biasanya pengadilan akan minta surat tersebut, karena perda no 5 tahun 2019 mensyaratkan itu, yang mendapatkan bantuan hukum gratis adalah masyarakat tidak mampu,”

“Selain dua syarat itu, warga juga perlu berkonsultasi terkait masalah hukum yang dihadapi, agar memudahkan pengacara memberikan bantuan. Misalnya bila kasus KDRT, siapkan bukti dan menceritakan kronologi jangan ada yang ditutupi, supaya pengacara mudah saat mendampingi di pengadilan,” paparnya.

Warga menyambut kedatangan Baharuddin Demmu dengan tabuhan gamelan khas Bali. (HI/Mahakam Daily)
Warga menyambut kedatangan Baharuddin Demmu dengan tabuhan gamelan khas Bali. (HI/Mahakam Daily)

Usai giat tersebut, tabuhan gamelan syahdu itu kembali mengalun, mengiringi Demmu berjabat tangan dengan warga Desa Kerta Buana, sekaligus berpamitan. Salah satu tokoh masyarakat, I Ketut Kusuma, mengundangnya Kembali hadir dalam acara adat Piodalan atau Odalan yang digelar pada 21 Juni mendatang.

“Kami berharap dengan agenda sosialisasi perda ini dapat bermanfaat bagi warga. Kami juga berharap pak Baharuddin Demmu bisa hadir di acara adat, Piodalan ke 82,” ungkap Kusuma.

Mahakam Daily – Sepak bola Kaltim memang tidak bisa dianggap