Logo Mahakamdaily.com

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di KM 10 Desa Sebuntal, Baharuddin Demmu: Rakyat Mulai Paham

Segala sesuatu yang dibikin kan harus berguna, jangan bikin produk yang tidak berguna untuk rakyat. Hari ini rakyat sudah pelan-pelan memahami bahwa ada layanan bantuan hukum.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat menerangkan terkait Perda Bantuan Hukum kepada warga kM 10 Desa Sebuntal, Marang Kayu, Kutai Kartanegara. (HI/Mahakam Daily)

Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat menerangkan terkait Perda Bantuan Hukum kepada warga kM 10 Desa Sebuntal, Marang Kayu, Kutai Kartanegara. (HI/Mahakam Daily)

Mahakam Daily – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu kembali melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini kepada warga KM 10, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, pada Senin (13/5/2024).

Baharuddin Demmu mengatakan bahwa produk kebijakan tersebut dapat memfasilitasi rakyat yang sedang kesulitan mengahapi permasalahan hukum, terutama mereka yang tidak mampu. Ia menegaskan dengan perda tersebut rakyat bisa menerima bantuan hukum yang dibiayai oleh negara.

“Segala sesuatu yang dibikin kan harus berguna, jangan bikin produk yang tidak berguna untuk rakyat. Hari ini rakyat sudah pelan-pelan memahami bahwa ada layanan bantuan hukum khusus bagi mereka yang tidak mampu,” kata Demmu, sapaannya, kepada Mahakam Daily.

Pada sosialisasi kali ini, menjadi momen ratusan warga KM 10 Desa Sebuntal mencurahkan masalah yang tengah mereka hadapi. Salah satu yang mencuat yakni ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Marang Kayu. Diketahui, sesuai Perpres 109 tahun 2020, bendungan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Demmu mengungkapkan, sebagian lahan warga KM 10 Desa Sebuntal masuk dalam lahan HGU miliki PTPN 13. Hal ini membuat warga harus melalui proses hukum agar bisa mendapat hak ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

“Ya alhamdulliah, hari ini teman-teman LKBH Unmul sudah turun ke sana, artinya manfaat perda bantuan hukum ini sudah mulai dirasakan oleh rakyat,” ujarnya. Ia didampingi dia narasumber akademisi hukum, di antaranya Dr Haris Retno Susmiyati, SH., MH., dan Aryo Subroto, SH., MH.

Di sisi lain, Demmu menyoroti anggaran pembiayaan pendampingan hukum masih terbilang kecil. Hal itu menurutnya membuat pelaksanaan pelayanan menjadi tidak maksimal. Untuk itu ia mendorong Pemprov Kaltim segera membahasnya, dan manambah anggaran tersebut.

“Misalnya, LKBH mendampingi rakyat di Mahakam Ulu, kalau biaya pendampingan hanya sekian juta apa cukup,” tanya dia. “Kan pendampingan tidak hanya sekali, kadang kan berbulan-bulan baru bisa titik musyawarahnya, ketemu dengan semua dokumen yang dibutuhkan, kan butuh investigasi, butuh diskusi,” sambung Demmu.

Demmu berkomitmen akan mengusulkan penambahan anggaran tersebut. Ia berharap dengan bertambahnya anggaran, lembaga bantuan hukum bisa lebih maksimal memberikan pelayanan hukum kepada rakyat.

“Susah dong kalo melayani orang, kasian, untuk makan aja susah, kan berat juga. Makanya saya kemarin minta pembiayaannya lebih dinaikkan lagi. Saya akan coba pantau pada saat pembahasan anggaran,” janjinya.

Setali tiga uang, Demmu mengajak warga Kutai Kartanegara, apabila menghadapi kasus atau permasalahan hukum untuk segera meminta pendampingan hukum. Setidaknya mengungkapkan kepada anggota DPR.

“Saya siap membantu menghubungkan rakyat dengan lembaga bantuan hukum, karena memang pembiayaannya menggunakan uang rakyat” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Mahakam Daily – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat