Camat Kota Bangun Darat Dorong Perda Masyarakat Adat

Proses ini, menurutnya, merupakan bagian penting dari pengakuan identitas dan hak masyarakat adat.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli yang menegaskan pentingnya percepatan perda untuk melindungi dan melestarikan identitas budaya di Masyarakat Adat Kedang Ipil. (Ist)

Foto : Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli yang menegaskan pentingnya percepatan perda untuk melindungi dan melestarikan identitas budaya di Masyarakat Adat Kedang Ipil. (Ist)

Mahakam Daily – Harapan masyarakat adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, kian menemukan titik terang. Dalam proses panjang menuju pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), kini mereka hanya tinggal menunggu satu langkah akhir: pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyebutkan bahwa pengajuan Surat Keputusan (SK) tentang pengakuan masyarakat adat tersebut sudah hampir rampung, dan selangkah lagi akan diperkuat melalui peraturan yang lebih tinggi.

“Seluruh tahapan administratif sudah berjalan dengan baik. Kami sangat menantikan terbitnya Perda, karena itu akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat di Kedang Ipil untuk menjalankan kehidupan sosial dan budayanya secara sah,” ujar Zulkifli saat diwawancarai.

Proses ini, menurutnya, merupakan bagian penting dari pengakuan identitas dan hak masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam dan tradisi. Keberadaan hukum formal tidak dimaksudkan untuk menggantikan nilai-nilai adat, tetapi justru sebagai bentuk perlindungan atas warisan budaya yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Tak hanya pemerintah kecamatan, dukungan pun datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, serta sejumlah lembaga terkait. Mereka semua bersinergi untuk mempercepat proses legalisasi dan pembinaan terhadap MHA di Kedang Ipil.

“Kami ingin memastikan masyarakat adat bisa hidup sesuai nilai-nilai mereka tanpa rasa khawatir. Legalitas ini penting agar mereka tidak terpinggirkan dalam arus pembangunan modern,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, pengakuan hukum terhadap komunitas adat juga membuka peluang lebih luas untuk terlibat dalam pembangunan daerah. Masyarakat adat dapat mengambil bagian dalam pelestarian lingkungan, pengembangan ekonomi berbasis lokal, hingga program-program pemberdayaan lainnya yang sesuai dengan karakter desa mereka.

“Dengan kekuatan budaya yang mereka miliki, kami percaya MHA Kedang Ipil bisa menjadi pilar pembangunan berbasis kearifan lokal di Kota Bangun Darat,” pungkas Zulkifli.

(Adv/DiskominfoKukar)

Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyosialisasikan Perda Pendidikan dan Wawasan
Human security, gagasan kuat untuk mempersatukan bangsa di Indonesia. Gagasan

Mahakam Daily – Kecamatan Tenggarong kini berada pada tahap akhir

Lampu-lampu penyeberangan dan jalan kini menjadi pilihan favorit bagi wisatawan
Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyosialisasikan Perda Pendidikan dan Wawasan
Ketergantungan Kaltim terhadap energi fosil menjadi satu hambatan besar keberlangsungan
Human security, gagasan kuat untuk mempersatukan bangsa di Indonesia. Gagasan

Mahakam Daily – Kecamatan Tenggarong kini berada pada tahap akhir