Logo Mahakamdaily.com

Agus Suwandy Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Kali ini Agus Suwandy mensosialisasikan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandy menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandy menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Mahakam Daily – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy, kembali melakukan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) di Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (28/1/2024).

Kali ini Agus Suwandy mensosialisasikan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tujuannya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Perda tersebut untuk memfasilitasi serta membantu masyarakat dalam rangka menghadapi persoalan-persoalan hukum,” ucapnya.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, seperti persolan rumah tangga, sengketa tanah, atau bahkan persoalan penggunaan media sosial yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

Akan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perda tersebut membantu masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut.

Politisi Gerindra tersebut menjelaskan kepada siapa masyarakat mengadu bila terlibat masalahhukum. Pemerintah dalam hal ini hadir dalam bentuk penyediaan sarana melalui Perda untuk bisa mendampingi masyarakat.

Sementara itu, turut memberi penjelasan Hendrich Juk Abeth selaku narasumber, bahwa melalui Perda bantuan hukum Pemprov Kaltim bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis bagi masyarakat.

“Pemerintah dan LBH sudah MoU sejak tahun 2019 lalu,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: