Logo Mahakamdaily.com

Soal Perpidahan Penduduk ke IKN, Ini Kata Rusman Yaqub

Mahakam Daily – Berdasarkan hasil pemetaan karakteristik penduduk yang dilakukan oleh pemerintah, tahap awal perpindahan dijadwalkan untuk periode 2022-2024.

Diketahui, perpindahan penduduk Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode tersebut adalah kelompok aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.

Menanggapinya, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menilai perpindahan penduduk ke IKN berdampak pada hak politik terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Banner DPRD Kaltim

“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebeljm migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” ucap Rusman Senin, (23/10/2023).

Badan Otorita IKN, lanjut Rusman, perlu menindaklanjuti hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur hak politiknya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari pemilu.

Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota itu tidak berlaku.

“Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” terangnya.

Politikus asal PPP ini menerangkan, hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan. Hal itu karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator.

“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannga langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tutupnya.

[adv]

Print Friendly, PDF & Email

Mahakam Daily – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat