Mahakam Daily – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-39 bertempat di gedung utama B, Senin (13/11/2023).
Dalam Rapur tersebut, terdapat tiga agenda pokok yakni, pertama, pengesahan agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023.
Kedua, pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan 2019-2024.
Ketiga, pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sisa masa jabatan 2019-2024.
Adapun PAW yang secara resmi dilantik yaitu, Encik Wardani dari Fraksi PKS yang menggantikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Masykur Sarmian.
Kemudian, Selamat Ari Wibowo dari Fraksi PKB yang menggantikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Puji Hartadi.
Dalam kesempatan itu, Encik mengungkapkan rasa bersyukurnya karena telah dipercaya menempati posisi dan mengemban tugas baru di Komisi II DPRD Kaltim.
Ia berharap dengan hadirnya dirinya di Komisi II DPRD Kaltim dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Kaltim yang lebih baik.
“Mudahan dengan hadirnya saya sebagai legislatif muda, baru 40 tahun ini bisa maksimal membangkitkan karya anak muda di Kaltim dan berkontribusi dalam pembangunan Kaltim. Rencana ke Komisi II untuk tugasnya,” kata Encik, Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, Selamat menyebutkan akan bekerja secara maksimal sebagaimana tugas yang diamanahkan kepadanya di Komisi II DPRD Kaltim.
Ia menyebutkan akan fokus untuk memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama yang berada di daerah pemilihannya (dapil).
“Setelah dilantik, tugas satu langsung memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili dari dapil masing-masing. Jadi langkah selanjutnya kita akan memperjuangkan aspirasi warga yang kita wakili,” tegasnya.