Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Jalan Elang Samarinda

Saat berada di tempat tersebut, pelapor bekerja sama dengan tim Satreskoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berdiri di parkiran motor.

Tiga orang tersangka peredaran narkoba jenis Sbu dan Ganja yang ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda. (Ist)

Foto : Tiga orang tersangka peredaran narkoba jenis Sbu dan Ganja yang ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda. (Ist)

Mahakam Daily – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis Sabu, dan Ganja.

Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan dari hasil penelurusan, sering terjadi transaksi barang terlarang di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi dari masyarakat,” kata Ary Fadli saat menggelar jumpa pers, pada hari Jumat, (22/3/2024).

Ary mengatakan, pelapor menghubungi pelaku berinisial AK untuk memesan Narkotika jenis Sabu, pelaku mengarahkan pelapor untuk datang ke Jalan Elang.

Saat berada di tempat tersebut, pelapor bekerja sama dengan tim Satreskoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berdiri di parkiran motor.

“Lalu (petugas) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 Gram Brutto ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan pelaku,” jelasnya.

Dari keterangan AK, Sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial YNH. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap YNH. Petugas berhasil menangkap YNH di depan kosnya.

“YNH bilang dia antar sabu-sabu karana disuruh sama pelaku berinisial KH,”

Petugas meminta YNH memanggil KH datang ke kos-kosan tempat terjadinya transaksi. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap KH. Hasilnya, ditemukan barang bukti lain berupa satu lembar kertas yang dilipat berisikan Ganja dengan berat 3,04 Gram Netto.

“Barang bukti disimpan sendiri, dan kami temukan di jok motor KH,” sebutnya.

Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan ke kos yang di tempati oleh KH. Di sana kembali ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus Ganja seberat 2,29 Gram Netto, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjut. Para pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ririn memberi catatan bahwa keterlibatan para kandidat tidak sekadar seremonial,
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan