Logo Mahakamdaily.com

Gelar Sidak di Gedung Baru Pemprov Kaltim, Syafruddin: Ini Proyek Ketiban Duren

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin.

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin.

Mahakam Daily – Komisi III DPRD Kaltim beberapa waktu lalu diketahui melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa bangunan baru milik pemerintah provinsi Kaltim.

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa gedung yang dinilai tidak layak dan perlu diperbaiki, diantaranya Gedung Inspektorat, Kadrie Oening Tower, Rumah Sakit Korpri, hingga Rumah Sakit AWS.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan, jika pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pimpinan PT Raka karena diduga terlibat dalam proyek Kadrie Oening Tower.

Banner DPRD Kaltim

“Kadrie Oening Tower merupakan proyek pembangunan gedung perkantoran dan hotel bintang lima yang dikerjakan oleh PT Raka,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Anggota legislatif daerah pemilihan Kota Balikpapan itu membeberkan, bahwa proyek Kadrie Oening Tower menuai kritik menyusul ketiadaan kontraktor lokal, selain dugaan persoalan izin.

Proyek gedung lain yang juga menjadi sorotan Komisi III DRPD Kaltim yaitu Rumah Sakit Korpri karena desain gedung dianggap jauh dari standard rumah sakit.

“Saya kira hanya kafe, karena saya lihat itu desainnya jauh dari RS, ini juga belum dipergunakan tapi atap dan lantainya sudah ada yang retak dan mengalami penurunan,” ujarnya.

Gedung RS Korpri, menurut Syafruddin, merupakan proyek “ketiban duren” karena kualitasnya dinilai paling buruk dibanding proyek-proyek lainnya.

“Itu gedungnya seperti berhantu. Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek itu,” tuturnya.

Syafruddin berharap proyek-proyek gedung milik Pemprov Kaltim itu perlu segera mendapatkan perbaikan agar tidak membahayakan masyarakat.

“Kami akan bawa itu ke rapat komisi untuk menindaklanjuti. Kami tidak akan diam jika ada proyek-proyek yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Mahakam Daily – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat