Logo Mahakamdaily.com

Dua Remaja Viral Pembawa Sajam di Samarinda Ditangkap Polisi

Tim Reserse Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua remaja pada Rabu (20/03/2024) malam hari.

Polresta Samarinda mengamankan remaja pembawa senjata tajam.

Foto : Polresta Samarinda mengamankan remaja pembawa senjata tajam.

Mahakam Daily – Dua orang remaja berusia 14 tahun terpaksa harus berususan dengan polisi. Lantaran bermain-main dengan senjata tajam.

Beberapa waktu sebelumnya, sekelompok remaja mendadak viral di media sosial. Mereka membawa Celurit diduga hendak melakukan penyerangan di gang Dirgantara, jalan KH Samanhudi.

“Karena hal sepele saja yaitu berselisih paham antar dua kelompok remaja,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat memberi keterangan resmi, Kamis, (21/3/2024).

“Dua hari lalu viralnya, ternyata kejadian tersebut itu berada di Kota Samarinda,” sebutnya.

Ia menuturkan, dari video tersebut, Tim Reserse Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua remaja pada Rabu (20/03/2024) malam hari.

“Permasalahannya itu ternyata antarkelompok, saat sedang bermain di bekas Bandara Temindung Samarinda, mereka ada berselisih paham. Sehingga, terjadi penyerangan di Gang Dirgantara,” jelasnya

“Hal mengejutkan mereka melakukan penyeraengan beramai-ramai dan ada juga yang membawa sajam,” sambungnya.

Atas perbuatannya kedua remaja tersebut dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun kurungan penjara.

Namun, karena ini berkaitan dengan anak berkonflik hukum, maka penyelidikan tetap menggunakan sistem peradilan anak yakni UU Nomor 11 Tahun 2012.

Ary Fadli menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih bisa mengawasi anak-anaknya, agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: