Mahakam Daily – Anggota DPRD Kaltim M. Udin meminta kepada penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk bersikap tegas dan transparan.
Hal itu disampaikannya guna dapat menindaklanjuti kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu selesai,” ucapnya, Kamis (26/10/2023).
Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan itu mengatakan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung lama, dan merugikan negara serta masyarakat.
“Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim itu juga menyoroti keberadaan tambang-tambang ilegal, terutama di Kutai Kartanegara.
Penuntasan tambang-tambang ilegal, lanjut Udin, dengan laporan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi.
Udin mencontohkan, terdapat camat di Kutai Kartanegara yang sempat menolak tambang ilegal. Tapi, camat itu justru mendapat ancaman. Dampaknya, banyak kelurahan atau desa tidak berani melakukan pelaporan.
“Sebenarnya, kita perlu tindaklanjuti siapa oknum yang bermain dengan tambang ilegal itu. Mereka menggunakan infrastruktur jalan umum, baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur pengangkutan sehingga merugikan masyarakat,” ucapnya.
Kondisi jalan Kota Bangun ke Tenggarong Kutai Kartanegara, menurut Udin, rusak parah akibat dilalui lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari.
“Aktivitas ilegal tersebut berdampak pada perekonomian masyarakat putus karena jalan akses mereka rusak. Semua itu karena tambang ilegal masuk ke daerah,” tandasnya.
[adv]