Mahakam Daily – Anggota DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan bahwa, pemilih disabilitas harus diberikan kemudahan akses dalam partisipasi Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu menyusul keberadaan petunjuk teknis (juknis) yang sudah tersedia. Terlebih dikatakannya, akses untuk para pemilih harus dipermudah.
“Yaitu mencakup pelayanan kepada orang yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik, termasuk orang dengan disabilitas,” ujar Jahidin, Minggu (5/11/3023).
Pemilih yang tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), petugas KPPS akan mengunjungi lokasi mereka sehingga para pemilih yang terkendal sakit atau kondisi lain tetap dapat menyalurkan suara mereka.
Jahidin menuturkan langkah-langkah yang telah diambil petugas pemungutan suara untuk memastikan partisipasi pemilih disabilitas telah berhasil.
“Dengan bantuan petugas, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri,” tutup Jahidin.
[adv]