Logo Mahakamdaily.com

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Anggota Kejati Kaltim dalam Pemeriksaan

Kami simpan semua bukti perselingkuhan, mulai dari bukti chating dan video, kami punya bukti mereka jalan bersama seperti sepasang kekasih.

Ilustrasi Terduga anggota Kejati Kaltim berinisial AE (33), dilaporkan berselingkuh dengan IR (27), istri salah seorang pengusaha di kota Samarinda. (Ist)

Foto : Ilustrasi Terduga anggota Kejati Kaltim berinisial AE (33), dilaporkan berselingkuh dengan IR (27), istri salah seorang pengusaha di kota Samarinda. (Ist)

Mahakam Daily – Sebuah laporan mencuat, terkait skandal perselingkuhan yang diduga melibatkan anggota Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Terduga berinisial AE (33), dilaporkan berselingkuh dengan IR (27), istri salah seorang pengusaha di kota Samarinda.

Laporan tersebut disampaikan oleh R, yang merupakan suami IR, kepada Kejati Kaltim, pada tanggal 1 April 2024.

Setelah beberapa hari berselang, pihak Kejati membalas laporan tersebut, dan melakukan surat panggilan kepada pelapor pada 17 April 2024.

Menurut keterangan AR, saudara kandung suami IR, bahwa R memiliki bukti riwayat pesan singkat yang bertendensi mesra antara istrinya dan terduga AE tersebut pada Jum’at (29/03/2024).

“IR mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya setelah suaminya meminta penjelasan. Namun, kejadian ini kembali terulang keesokan harinya,” kata AR mewakili R, Selasa (23/04/2024).

Diterangkan, bahwa IR dan terduga oknum AE berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan selama kurang lebih 8 bulan.

“Kami simpan semua bukti perselingkuhan, mulai dari bukti chating dan video, kami punya bukti mereka jalan bersama seperti sepasang kekasih,” sebutnya.

Bahkan, AR membeberkan, jika pihaknya sudah bertemu dengan istri terduga AE, dan mengakui suaminya terlibat perselingkuhan.

“Tidak hanya itu, saudara terduga oknum juga meminta maaf kepada kami, atas tindakan dari oknum tersebut,” terangnya.

Mengenai masalah perselingkuhan ini, Suami IR bersama keluarga menginginkan terduga oknum AE itu mendapatkan hukuman atas tindakannya telah mencoreng nama baik instansi Kejati Kaltim.

“Kami ingin ingin terduga oknum (AE) bisa diberhentikan secara tidak hormat. Dia pegawai ASN, harusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kami ingin ada keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, saat ini IR sedang berada di luar kota dengan membawa kedua anaknya, sejak awal kejadian, pada 3 April 2024 lalu.

“Dia (IR) menghindar dari kasus ini. Untuk sekarang,kami akan melaporkan kejadian ini juga ke Polresta Samarinda untuk diproses dengan bukti-bukti yang kami punya,” pungkasnya.

Terpisah, Toni Yuswanto, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membenarkan, bahwa pihak kejaksaan tinggi telah menerima dugaan perselingkuhan salah satu pegawai kejaksaan tinggi.

“Mengenai masalah ini, pimpinan mengeluarkan surat perintah untuk ditindaklanjuti, berupa pemeriksaan kepegawaian internal kejaksaan dari bidang pengawasan,” kata Toni.

Ia menuturkan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penanganan dari bidang pengawasan.

“Sedang dilakukan klarifikasi, 5 sampai 7 orang yang sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

“Dari pihak pelapor juga sudah memberi bukti-buktinya, jika kami minta klarifikasi, mereka siap memberi,” sambungnya.

Toni membeberkan, jika dalam waktu terdekat, akan menyampaikan hasil laporan kasus tersebut.

“Semoga minggu depan sudah ada hasilnya, hasil klarifikasi akan disampaikan ke pimpinan dan hasilnya akan diberi sanksi yang diberi sesuai PP 94 tahun 2021, Tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: