Mahakam Daily – Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kaltim memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai persoalan ini sangat krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah dan jaminan hukum atas aset pemerintah. Menurutnya, lambannya legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan serta sengketa hukum yang berkepanjangan.
“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Salehuddin mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Ia juga menyoroti masyarakat yang kerap terjebak dalam birokrasi berbelit saat mengurus sertifikat tanah, mulai dari prosedur rumit, biaya tinggi, hingga pungutan liar.
“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya.
Ia menekankan penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil, bukan sekadar kebijakan formal. Pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif menjadi kunci utama.
“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)