Mahakam Daily – Fraksi PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan manajemen yang profesional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam sidang paripurna ke-29 yang digelar Jumat (8/8/2025). Sidang tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah, yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah.
Baharuddin menegaskan, revisi regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, menurutnya, perubahan aturan tidak akan membawa dampak signifikan tanpa perbaikan menyeluruh dalam tata kelola perusahaan.
“Kami tidak ingin perubahan Perda ini hanya formalitas. Yang lebih penting adalah bagaimana BUMD ini dikelola secara profesional dan transparan. Tanpa itu, tujuan pendirian BUMD akan sulit tercapai,” tegasnya.
Fraksi PAN-NasDem juga menyoroti pentingnya pelaporan kinerja yang akuntabel kepada kepala daerah dan DPRD, serta penguatan mekanisme pengawasan internal. Untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, fraksi mendorong agar fokus diarahkan pada pemberian jaminan bagi sektor produktif seperti UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.
“Kalau dikelola dengan baik, PT Penjaminan Kredit Daerah bisa jadi alat strategis untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Tapi harus ada digitalisasi proses, sistem pelaporan yang efisien, dan penghindaran dari kegiatan spekulatif,” kata Baharuddin.
Fraksi PAN-NasDem juga menyatakan sepakat terhadap substansi perubahan yang diajukan pemerintah, namun meminta agar pembahasan teknis dilanjutkan di komisi DPRD yang membidangi agar hasilnya lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(adv/dprdkaltim)