DPRD Kaltim Desak PT MHU Beri Kompensasi atas Kerusakan Lahan Warga

Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung. (IST)

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung. (IST)

Mahakam Daily Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) di RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, menuai sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai aktivitas tambang yang menyebabkan kerusakan tanaman warga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“PT MHU harus memberikan kompensasi atau dana kerohiman kepada kelompok tani terdampak,” ujar Didik Agung, Jumat (30/6/2025). Ia menegaskan, legalitas izin tambang tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat sekitar.

Warga sebelumnya mengadukan kerusakan lahan dan tanaman ke DPRD Kaltim, yang diduga akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut. Namun hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan keputusan final dan menyatakan akan membawa hasil mediasi ke tingkat manajemen pusat.

Didik menyoroti lemahnya komunikasi antara perusahaan dan warga. Menurutnya, konflik seperti ini bisa dicegah jika sejak awal PT MHU menjalin pendekatan yang terbuka dan manusiawi.

“Komunikasi yang buruk hanya akan memperbesar jarak dan menciptakan ketegangan. Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat mendapat keadilan,” katanya.

Komisi I DPRD Kaltim membuka peluang mediasi lanjutan jika belum tercapai kesepakatan. Didik berharap perusahaan tidak abai terhadap dampak sosial dari kegiatan tambang, terutama di wilayah yang beririsan langsung dengan permukiman dan lahan pertanian warga.

(adv/dprdkaltim)

Mahakam Daily – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyuarakan

Mahakam Daily – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD

Mahakam Daily – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi

Mahakam Daily – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan

Mahakam Daily – Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur menyampaikan dukungan