Mahakam Daily – Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Palaran, Ahad (12/5/2024).
Perda tersebut bertujuan menjamin hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Perda ini memfasilitasi serta membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum,” kata Agus Suwandi, kepada peserta sosper, yakni masyarakat di Gang Palaran Indah, RT 12, Kelurahan Rawa Makmur.
Agus Suwandi melanjutkan, masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, mulai dari masalah rumah tangga hingga sengketa tanah.
Dengan adanya Perda ini, Pemprov Kaltim berkomitmen membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum tersebut. “Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Agus juga menjelaskan kepada masyarakat tentang ke mana mereka harus mengadu jika terlibat masalah hukum. Pemerintah hadir melalui Perda ini untuk menyediakan sarana pendampingan hukum.
Pada sosper kali ini, Agus Suwandi memboyong dua narasumber berkompeten. Pertama Andi Asran Siri selaku praktisi hukum. Dan akademisi dari Universitas Mulawarman, Dadang Imam Ghozali. (*)