Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-41 di Gedung Utama B pada Kamis (16/11/2023).
Kegiatan tersebut guna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Linmas) Provinsi Kaltim menjadi Perda.
Ketua Pansus Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Provinsi Kaltim, Harun Al Rasyid dalam laporannya menjelaskan, pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Perda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” ujar Harun, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, adanya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di suatu daerah.
“Menyelenggarakan Tibum dan Linmas urusan wajib dan penting dilaksanakan Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan hadirnya Perda Tibum dan Linmas, kehidupan masyarakat semakin dinamis, aman dan nyaman, serta terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat.
[adv]