Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi III tengah merancang peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan. Langkah ini dinilai penting mengingat potensi ekonomi dari alur sungai selama lebih dari tiga dekade belum tergarap maksimal, meski aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa Ranperda ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum teknis, tetapi juga sebagai upaya sistematis untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujar Abdulloh.
Menurutnya, Ranperda ini juga akan mengintegrasikan seluruh regulasi yang telah ada, termasuk yang dikeluarkan oleh instansi pusat seperti Pelindo. Sinkronisasi ini diperlukan agar pengaturan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Dalam tahap awal, Komisi III sedang melakukan pemetaan potensi ekonomi di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan setelah potensi bisnisnya terpetakan.
“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” tambah Abdulloh.
Selain aspek ekonomi, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya pengamanan infrastruktur seperti jembatan dan fasilitas pendukung lainnya. Komisi III berharap regulasi ini bisa menjadi dasar hukum kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
(adv/dprdkaltim)