Mahakam Daily – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah di Kota Samarinda. Persoalan ini telah berlarut sejak 1996 tanpa kejelasan hukum maupun tanggung jawab pembayaran dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada sengketa kepemilikan, melainkan ketidakjelasan siapa yang berkewajiban membayar kompensasi. Menurutnya, proyek jalan tersebut dibangun oleh Pemerintah Provinsi, namun lahan yang digunakan tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Saya ingin persoalan ini diselesaikan dengan dasar hukum yang kuat,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan dana ganti rugi karena belum ada kejelasan status hukum antara aset provinsi dan kota. Akibatnya, warga yang lahannya terdampak belum menerima kompensasi meski telah menunggu hampir tiga dekade.
Untuk mengakhiri kebuntuan tersebut, DPRD Kaltim mendorong langkah penyelesaian legal dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Kaltim guna memberikan pendapat hukum (legal opinion). Hasilnya akan menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda atau Pemprov Kaltim untuk menentukan langkah pembayaran ganti rugi secara sah.
“Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot akan ajukan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama,” tegas Agus.
DPRD Kaltim menegaskan, penyelesaian nonlitigasi adalah pilihan terbaik agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga segera terwujud.
(adv/dprdkaltim)