Disperindag Kukar Perketat Pengawasan Distribusi Gas Melon

Pemerintah daerah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon di tingkat kabupaten sebesar Rp19.000 per tabung.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani. (Ist)

Foto : Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani. (Ist)

Mahakam Daily – Setelah sempat dilarang, pengecer di Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali diizinkan menjual gas LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon. Kebijakan ini diambil menyusul stabilnya harga di pasaran setelah penerapan regulasi baru yang sebelumnya sempat memicu lonjakan harga di tingkat pengecer.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menjelaskan bahwa larangan sementara terhadap pengecer sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun saat ini, penjualan oleh pengecer telah dipulihkan dan dinyatakan sah kembali.

“Sempat ada informasi bahwa pengecer tidak boleh jual, dan itu menimbulkan keresahan. Tapi sekarang sudah kembali seperti semula, pengecer tetap bisa menjual,” kata Bustani, Kamis (27/2/2025).

Pemerintah daerah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon di tingkat kabupaten sebesar Rp19.000 per tabung. Namun, untuk wilayah-wilayah terpencil seperti Kecamatan Tabang, harga bisa sedikit lebih tinggi karena adanya tambahan biaya distribusi yang dibebankan.

“Untuk wilayah-wilayah yang jauh dari pusat distribusi, tentu ada penyesuaian harga karena biaya transportasi juga lebih besar,” tambah Bustani.

Meski penjualan kembali diizinkan, pemerintah menekankan bahwa pengawasan distribusi gas melon akan diperketat. LPG bersubsidi ini ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, sehingga diperlukan kontrol ketat agar tidak disalahgunakan.

Salah satu langkah pengawasan adalah dengan mewajibkan pembeli menunjukkan KTP saat membeli gas di pangkalan resmi, guna memastikan bantuan subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Sekarang yang jadi perhatian utama kami adalah siapa yang menerima subsidi. Jangan sampai orang yang tidak layak justru mendapat bagian. Di pangkalan, pembeli wajib menunjukkan KTP,” tegasnya.

Disperindag Kukar juga terus mengimbau para pangkalan dan pengecer untuk menaati seluruh ketentuan distribusi, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan gas melon di tengah masyarakat.

“Dengan sistem ini, kita ingin menjamin bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mengakses gas melon dengan harga yang wajar,” pungkas Bustani.

(Adv/DiskominfoKukar)

Mahakam Daily – Kalimantan Timur memasuki fase penting dalam penyusunan

Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi menyosialisasikan program pendidikan gratis dan

Mahakam Daily – Distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi kabupaten

Mahakam Daily – Pemerataan pembangunan infrastruktur masih menjadi tantangan besar

Mahakam Daily – Setiap usulan yang masuk dalam pokok-pokok pikiran

Mahakam Daily – Kalimantan Timur memasuki fase penting dalam penyusunan

Desa Muara Enggelam, yang dahulu bergelut dalam kegelapan, kini menjadi

Ibu Kota Nusantara dibangun dengan janji energi bersih. Dimulai dengan
Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi menyosialisasikan program pendidikan gratis dan