Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur menyoroti operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat, yakni PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan perlunya kajian teknis yang menyeluruh terhadap dampak operasional kedua perusahaan, terutama terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah. Menurutnya, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer bisa memicu krisis air saat musim kemarau serta meningkatkan risiko pencemaran ke Sungai Bongan.
“Kita tidak menolak investasi, tapi harus ada kajian yang jelas tentang daya dukung lingkungan, sumber air, dan pengelolaan limbah. Jangan sampai aktivitas industri justru mengorbankan masyarakat sekitar,” tegas Darlis.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pembangunan pabrik sebelum izin operasional dan lingkungan diterbitkan. Hal itu, kata Darlis, menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ia mendesak pemerintah provinsi untuk memperketat proses perizinan serta memastikan setiap perusahaan patuh pada aturan.
“Kalau benar ada pabrik berdiri tanpa izin lengkap, itu pelanggaran serius. Pemerintah harus turun memastikan kebenarannya, bukan hanya menerima laporan di atas kertas,” ujarnya.
Darlis menambahkan, DPRD akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau langsung lokasi, memverifikasi dokumen, dan mendengarkan aspirasi masyarakat terdampak. Langkah ini penting agar keputusan yang diambil berbasis data lapangan dan kepentingan publik.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan. “Kita ingin industri sawit di Kaltim maju, tapi bukan dengan mengorbankan sumber daya alam dan kehidupan warga di sekitar pabrik,” tutupnya.
(adv/dprdkaltim)