Mahakam Daily – Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menilai bahwa, hak masyarakat adat harus selaras dengan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).
“Memang mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” ujarnya, Jumat (10/10/2023).
Menurutnya, penting untuk memiliki payung hukum yang berpihak ke masyarakat adat. Jika regulasi tersebut rampung, maka akan berlaku untuk seluruh masyarakat adat se-Indonesia, termasuk di IKN.
“Rancangan undang-undang masyarakat adat itu sudah digarap DPR, jadi di DPR RI itu yang belum setuju masih 54 persen. Oleh karena itu, perlu orang-orang yang kuat di sana berteriak tentang itu,” tutur Veridiana.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut katanya tak sempat disahkan di sisa periode pemerintahan saat ini, dan kemungkinan bisa dilanjutkan di periode berikutnya.
Terkait hak masyarakat adat di sekitar Kecamatan Sepaku lokasi IKN perlu ada hubungan saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.
“Semestinya ada solusi, tidak mungkin akan berseteru begitu terus-menerus, karena pertama juga akan terjadi kekacauan di sana, suasana tidak kondusif misalnya, jadi mesti ada win-win solution,” tandasnya.