Mahakam Daily – Sekitar pukul 13.15 waktu Indonesia tangah, sejumlah warga menciduk DR memiliki narkoba jenis Sabu, pada Minggu (!0/12/2023).
Tepatnya di jalan Sungai Kapih, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Siang itu, DR kedapatan membuang tisu ke atas tanah di depan rumahnya.
Selisih beberapa waktu, warga yang melintas, melihat aksi DR yang mencurigakan.
Karena penasaran, warga memungut tisu tersebut. Ternyata di dalamnya ada dua paket narkoba jenis sabu.
Masing-masing paket narkoba tersebut seberat 0,77 gram bruto.
Mendapati benda ilegal itu, warga melaporkan penemuannya itu ke petugas berwajib.
“Kemudian pelapor dan saksi melakukan interogasi terhadap saudara DR, ditemukan lagi sabu tersimpan di dalam kamar DR,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan resminya.
“DR menyimpannya di lantai kamar miliknya, satu paket sabu seberat 0,36 gram bruto, serta barang bukti lainnya,” terangnya lagi.
Berdasarkan penyelidikan, rumah DR sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
Oleh petugas, DR dan barang bukti digiring ke markas Polresta Samarinda.