Mahakam Daily – Polresta Samarinda menangkap sejumlah tersangka yang bertanggung jawab atas serangkaian kecelakaan lalu lintas mematikan. Kecelakaan-kecelakaan ini, yang terjadi di beberapa titik strategis di Samarinda, diduga disebabkan oleh kelalaianPolresta Samarinda merilis tiga orang tersangka akibat lalai dalam berkendara dan menyebabakan kecelakaan maut. pengemudi yang mengalami microsleep.
Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, menyatakan bahwa kejadian-kejadian ini berlangsung selama beberapa minggu terakhir. Lokasi kecelakaan meliputi Tol Samarinda-Balikpapan di kilometer 77, depan Perumahan Talang Sari Regency di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan di Jalan MT Haryono di Samarinda.
“Setelah penyelidikan intensif, unit laka lantas kami telah mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku dalam insiden-insiden tersebut,” ujar Ary.
Dia menambahkan dari hasil investigasi, terdapat bukti kelalaian yang signifikan dari para tersangka, yang menyebabkan hilangnya nyawa. Misalnya, pada insiden di Jalan MT Haryono yang terjadi pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 09.07 WITA, seorang pengendara motor yang hendak berbelok kehilangan nyawanya setelah ditabrak dari belakang oleh mobil.
“Berdasarkan analisis CCTV, terlihat jelas tidak ada upaya pengereman dari pihak tersangka, yang menandakan kelalaian serius,” kata Ary.
Ary juga menghimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu waspada dan fokus saat berkendara. Dia menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Kita harus mengambil pelajaran dari kejadian ini untuk selalu mengikuti aturan dan menghormati pengguna jalan lain,” imbuhnya.
Kompol Creato Sonitehe Gulo, Kasat Lantas Polresta Samarinda, juga memberikan rincian tentang kecelakaan yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 10.20 WITA, di mana pengemudi yang mengantuk menyebabkan kecelakaan fatal dengan truk.
“Tindakan hukum yang diambil adalah berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun,” tutupnya.