Mahakam Daily – Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kalimantan Timur terus memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis yang dijalankan Pemprov Kaltim pada 2024, termasuk proyek rehabilitasi gedung DPRD senilai Rp55 miliar. Pengawasan itu dilakukan tak hanya di atas kertas, tapi juga melalui uji petik lapangan yang dilaksanakan di sejumlah daerah.
Ketua Pansus LKPj DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi bahan penting dalam merumuskan rekomendasi pansus kepada pemerintah daerah.
“Temuan BPK itu hampir sama dengan yang kita temukan. Tapi karena kita tidak punya tim teknis lengkap, maka rekomendasi BPK akan kita pakai sebagai dasar yang sah,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Salah satu proyek yang turut menjadi sorotan adalah rehabilitasi gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang dibiayai APBD senilai lebih dari Rp55 miliar dan dilaporkan sejumlah pihak ke Kejaksaan Tinggi karena dugaan pelanggaran.
Meski pansus belum melakukan uji petik proyek gedung DPRD tersebut, Agus menyebut bahwa wilayah Samarinda sudah cukup dipantau dan dia menyarankan agar rekomendasi BPK saja yang dijadikan pegangan.
“Kalau Samarinda sudah cukup banyak diawasi. BPK juga sudah masuk. Ngapain lagi kita uji petik ulang,” jelas politisi Gerindra itu.
Pansus akan memastikan seluruh rekomendasi, baik dari internal dewan maupun dari BPK, disampaikan secara utuh ke pemerintah provinsi agar menjadi bahan perbaikan pengelolaan anggaran ke depan.
(adv/dprdkaltim)