Mahakam Daily – Edy Wintara, lelaki berusia 31 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekomplotan orang, pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Dari keterangan Kapoltesta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengatakan penganiyaan tersebut terjadi di sebuah perusahaan di jalan Gerilya, Sungai Pinang.
Sekomlpotan orang tersebut mengaku anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Samarinda.
Sekitar pukul 09.00 waktu Indonesia Tengah, komplotan ormas tersebut memaksa masuk ke tempat kerja dan mencoba mengentikan aktivitas perusahaan.
Seseorang berinisial EA (34), merupakan komplotan tersebut hendak menutup pintu perusahaan. Namun aksi EA dicegah oleh seorang karyawan bernama Edy Wintara.
EA yang menjadi geram, lalu melakukan penganiyaan kepada Edy Wintara hingga babak belur.
Tak tinggal diam, Edy melaporkan tindakan komplotan ormas itu ke Mapolsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan.
Kemudian, Tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang meluncur ke lokasi kejadian untuk menggali keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti.
“Kami mendapatkan petunjuk yakni berdasarkan rekaman CCTV dan langsung dilakukan penangkapan terhadap EA,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, Kamis (26/10/2023).
Sementara, terduga pelaku penganiyaan EA berhasil diamankan berselang tiga hari lalu usai kejadian.
Saat itu, EA berada di Gang Langgar Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (23/10/2023)
“EA mengaku tidak memukul tetapi hanya mendorong kepala Edy,” terang Kapolsek.