Mahakam Daily – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan status legalitas tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Samarinda belum ada perubahan.
Ia mengatakan status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov Kaltim sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diperpanjang.
“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hk Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” ucap Sapto, Rabu (25/10/2023).
Dirinya menyarankan agar opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.
“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” jelasnya.
Sapto menekankan hal itu juga tergantung gubernur mau memperpanjang HGB kapan dan berapa lama. Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi.
“Sepanjang tidak beralih fungsi tidak masalah,” tandasnya.
[adv]