Kerjasama Pemkab Kukar dan Kejari Kukar Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Sekda Kukar, Sunggono mewakili Bupati Kukar memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar (Ist)

Foto : Sekda Kukar, Sunggono mewakili Bupati Kukar memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar (Ist)

Mahakam Daily – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan uang negara senilai Rp 1.768.795.075,00 hasil penyelesaian dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyerahan simbolis dilakukan di Aula Kejari Kukar pada Selasa (26/3/2024).

Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati menjelaskan, dua kasus Tipikor tersebut adalah pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung di Kecamatan Tabang.

Kasus Embung Bukit Pariaman merugikan negara senilai Rp 1.596.075,00 dan telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda. Terpidananya adalah Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair dan kawan-kawan.
Sementara itu, kasus APBDes Desa Muara Salung merugikan negara senilai Rp 172.000.000,00. Terpidananya adalah Liah Hingan Anak dari Hingan.

Bupati Kukar Edi Damansyah, yang diwakili oleh Sekda Kukar Dr. Sunggono, mengapresiasi kinerja Kejari Kukar dalam menyelamatkan uang negara.

“Penyerahan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Sunggono.

Sunggono berharap, pengembalian uang negara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.

Ari Bintang Prakosa Sejati menambahkan, pengembalian uang negara ini merupakan hasil kerja keras tim Kejari Kukar dalam menyelesaikan perkara Tipikor di wilayah Kukar.

“Dana ini telah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Kukar pada 8 Maret 2024,” ujar Ari Bintang.

Upaya Kejari Kukar dalam menyelamatkan uang negara ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum di Kukar.

Adv/Diskominfo Kukar

Menjaga persatuan. Merawat keberagaman demi masa depan generasi emas 2045.
Sri mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka harus
Rasman berharap semakin banyak perusahaan swasta mendukung pembinaan olahraga di
kecintaan terhadap olahraga dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama