Kasus Perambahan KHDTK Jangan Berhenti di Satu Nama

Kasus Perambahan KHDTK Jangan Berhenti di Satu Nama. (ist)

Foto : Kasus Perambahan KHDTK Jangan Berhenti di Satu Nama. (ist)

Mahakam Daily – Kekhawatiran muncul di kalangan anggota DPRD Kaltim soal mandeknya kasus perambahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Mereka menilai penetapan hanya satu tersangka justru bisa melemahkan upaya penegakan hukum dan membuka celah impunitas bagi pelaku lainnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyoroti perlunya komitmen serius antara penyidik Polda Kaltim dan Gakkum KLHK.

“Bahkan terkait penetapan tersangka, apakah arahnya Gakkum LHK sama dengan Polda Kaltim? Jika berbeda kan aneh,” ujarnya.

Menurutnya, penyidikan harus mengejar aktor intelektual dan pemodal tambang ilegal, bukan hanya eksekutor lapangan.

Temuan lapangan mengungkap keterlibatan beberapa perusahaan, termasuk PT TAA dan PT HBB yang alat beratnya digunakan membuka lahan. Kedua perusahaan itu dikendalikan pasangan suami istri, sehingga DPRD meminta penyidik menelusuri aliran modal dan keterkaitan manajerial.

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menambahkan perlunya sinkronisasi data antara Gakkum dan Polda. Ia menilai penyidikan parsial hanya akan menghasilkan keputusan yang lemah. “Polda memang lebih cepat karena punya infrastruktur penyidikan lebih lengkap. Tapi data Gakkum lebih luas cakupannya. Kami minta keduanya sinkron,” katanya.

Darlis menegaskan penyelesaian kasus ini menjadi ujian keseriusan negara melindungi hutan.

“Kalau berhenti di satu nama, itu berbahaya bagi penegakan hukum dan masa depan lingkungan kita. Kerugian negara terlalu besar bila kasus ini dibiarkan menggantung,” pungkasnya.

(adv/dprdkaltim)

Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi, kembali menggelar sosialisasi Perda Pendidikan

Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran