Gelar Rapur ke-41, DPRD Kaltim Setujui Raperda Tibum dan Linmas

Harun Al Rasyid, Anggota DPRD Kaltim.

Foto : Harun Al Rasyid, Anggota DPRD Kaltim.

Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-41 di Gedung Utama B pada Kamis (16/11/2023).

Kegiatan tersebut guna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Linmas) Provinsi Kaltim menjadi Perda.

Ketua Pansus Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Provinsi Kaltim, Harun Al Rasyid dalam laporannya menjelaskan, pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Banner DPRD Kaltim

“Perda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” ujar Harun, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, adanya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di suatu daerah.

“Menyelenggarakan Tibum dan Linmas urusan wajib dan penting dilaksanakan Pemprov Kaltim,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan hadirnya Perda Tibum dan Linmas, kehidupan masyarakat semakin dinamis, aman dan nyaman, serta terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat.

[adv]

Menjaga persatuan. Merawat keberagaman demi masa depan generasi emas 2045.
Sri mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka harus
Rasman berharap semakin banyak perusahaan swasta mendukung pembinaan olahraga di
kecintaan terhadap olahraga dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama