Mahakam Daily – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang di Kaltim tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur sendiri. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang yang terus berulang.
Menurut Abdulloh, praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini menimbulkan banyak kerugian. Selain merusak infrastruktur, aktivitas itu juga memicu kecelakaan dan konflik sosial di sekitar area tambang.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang sempat memicu konflik akibat jalan rusak parah oleh truk tambang. Hal serupa juga terjadi di kawasan operasional Kaltim Prima Coal (KPC). “KPC sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” ujarnya.
Abdulloh juga menegaskan bahwa tanah warga yang dilalui jalur tambang harus diganti rugi secara layak. Meski kewenangan teknis terkait jalan nasional berada di tangan BPJN, Komisi III berkomitmen terus mengawal agar aturan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” pungkasnya.
DPRD juga tengah menyiapkan revisi Perda alur sungai untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa mengorbankan kepentingan publik. Kedua langkah ini disebut Abdulloh sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya dan memastikan pembangunan berjalan adil bagi semua pihak.
(adv/dprdkaltim)