Mahakam Daily – Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang dan perkebunan untuk mengangkut hasil produksi kembali disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Perusahaan harus membangun jalur sendiri untuk mengangkut hasil produksinya. Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tidak dibenarkan,” tegas Salehuddin, Senin (19/5/2025).
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dengan jelas mengatur kewajiban pembangunan infrastruktur sendiri bagi pelaku industri ekstraktif.
Kasus teranyar di Muara Kate disebutnya harus menjadi pelajaran penting. Jalan umum di kawasan itu rusak parah akibat lalu lintas truk tambang, memicu keresahan warga. Salehuddin menilai kejadian itu bukan sekadar pelanggaran, tapi juga cermin lemahnya penegakan hukum di lapangan.
“Cukup sudah kasus di Muara Kate. Ini harus ditangani secara tuntas dan transparan. Aparat hukum harus bekerja dengan baik, tegas, dan profesional,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menyebut DPRD Kaltim telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)