Mahakam Daily – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan melalui sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim. Langkah ini juga mencakup rencana penyerahan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada BAZNAS, yang dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi, serta dihadiri Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan dan jajaran pimpinan lainnya.
Ekti menegaskan pentingnya kesiapan kelembagaan BAZNAS jika ke depan ditugasi mengelola dana CSR dari perusahaan. “Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus pastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Ekti menambahkan bahwa potensi zakat dan CSR di Kaltim sangat besar. Dengan sekitar 35 ribu perusahaan aktif dan kontribusi ASN, dana yang terkumpul bisa signifikan untuk pemberdayaan masyarakat. Ia juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pengelolaan zakat dan CSR agar lebih akuntabel.
Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menyambut baik dukungan DPRD. Ia menjelaskan bahwa BAZNAS memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 untuk menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. “Kami akan menindaklanjuti saran Ketua DPRD untuk studi banding ke daerah yang sudah menerapkan sistem CSR melalui BAZNAS. Dengan pengawasan DPRD, kami optimistis bisa menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
DPRD Kaltim menegaskan komitmen memperkuat BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyaluran dana sosial yang transparan dan tepat sasaran.
(adv/dprdkaltim)