Mahakam Daily – Insiden pengusiran tiga advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 29 April 2025 berbuntut panjang. Selain diproses Badan Kehormatan (BK) dewan, peristiwa ini mendorong wacana perbaikan tata tertib pelaksanaan RDP agar forum tetap terbuka bagi semua pihak.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti audio dan video. Namun ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan.
“Insiden ini jangan hanya selesai di pemeriksaan. Mekanisme RDP harus dibuat lebih jelas agar semua peserta diperlakukan setara,” ujarnya.
Menurut Subandi, revisi tata tertib dapat mencakup pengaturan prosedur keberatan, penjadwalan ulang, hingga tata cara mengeluarkan peserta rapat. Hal ini untuk menghindari konflik serupa dan menjaga citra lembaga legislatif.
Kasus ini mencuat setelah advokat Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina yang mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) diusir sebelum menyampaikan alasan permintaan penjadwalan ulang. Mereka menilai tindakan itu merendahkan profesi advokat dan menuntut permintaan maaf terbuka.
Subandi memastikan keputusan BK akan disampaikan akhir Juli dan bersifat final. Ia menegaskan proses berjalan objektif tanpa intervensi.
“Kami ingin kasus ini menjadi momentum memperbaiki prosedur RDP supaya lebih transparan dan inklusif,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)