Mahakam Daily – Ketidakpastian status ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Dinas Kehutanan Kaltim masih menjadi pekerjaan rumah serius. DPRD Kalimantan Timur menilai persoalan ini tak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut kepastian hidup ratusan keluarga yang telah lama mengabdi di lapangan.
Sebanyak 306 Tenaga Bakti Rimbawan disebut masih belum jelas arah statusnya, meski telah bertahun-tahun bekerja di sektor kehutanan. Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim menegaskan pentingnya penyelesaian konkret tanpa menyalahi regulasi. Mereka mendesak Pemprov Kaltim untuk segera mengirim surat resmi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB agar evaluasi dapat dipercepat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai masalah ini tidak boleh berlarut. Ia mendorong Dinas Kehutanan melakukan pemetaan menyeluruh terkait status tenaga bakti, sekaligus memastikan kontrak kerja mereka tidak terputus hingga 2026.
“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” ujarnya.
Sapto juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim untuk terbuka dalam menjelaskan perbedaan proses pengangkatan formasi PPPK antara tahun 2023 dan 2024.
“Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” katanya.
Ia berharap agar polemik ini segera menemukan titik terang, seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tuntas sebelum 2026 agar para tenaga bakti mendapatkan kejelasan hukum dan masa depan yang layak.
“Perjuangan tenaga bakti bukan sekadar soal status, tetapi tentang kepastian hidup ratusan keluarga,” tuturnya.
(adv/dprdkaltim)