Mahakam Daily – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyuarakan kembali kebutuhan akan mediasi lanjutan dalam sengketa wilayah antara Kampung Sidrap yang terletak di area perbatasan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Anggota DPRD Kaltim, Budianto Bulang.menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berlaku di ranah administratif, melainkan juga menyangkut pelayanan publik, identitas sosial warga, dan masa depan pembangunan di kawasan tersebut.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar warga Kampung Sidrap memiliki KTP Bontang dan selama ini memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, hingga utilitas dari Kota Bontang. Hal ini menciptakan dualisme status yang berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat setempat.
Legislator meminta agar pemprov Kaltim serta pemerintah kota/kabupaten terkait segera memperkuat mekanisme mediasi yang inklusif – melibatkan tokoh masyarakat, warga Kampung Sidrap, serta instansi teknis.
“Mediasi bukan sekadar duduk bersama; kami ingin solusi yang diterima semua pihak dan benar‑benar menjawab kebutuhan warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa penyelesaian tapal batas yang tepat akan memudahkan pemanfaatan dana pembangunan, memperjelas administratif, dan mempercepat layanan publik bagi warga yang selama ini merasa berada di kawasan abu‑abu. Legislator juga mendorong penggunaan data lapangan terkini dan partisipasi warga sebagai acuan keputusan.
“Tak cukup hanya garis di peta, warga harus bisa merasakan pelayanan yang setara. DPRD Kaltim akan terus mengawal agar konflik ini segera menghasilkan keadilan sosial,” tegas Bulang.
(adv/dprdkaltim)