Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk mengawal pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Kedua pansus ini diharapkan memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut pembentukan pansus dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kapasitas anggota. Pansus RPJMD dipimpin Syarifatul Sya’diah dengan Sigit Wibowo sebagai wakil. Sementara pansus perubahan kamus pokir diketuai Muhammad Samsun dan wakilnya Arfan.
Menurut Ekti, kombinasi pimpinan pansus kali ini diyakini mampu mengawal pembahasan secara strategis dan terukur. Ia menegaskan pansus pokir hanya memiliki waktu kerja satu bulan, sehingga hasilnya harus cepat diselesaikan agar dapat menjadi dasar penyusunan RKPD dan APBD Perubahan 2025.
Selain pembentukan pansus, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim 2024. Laporan tersebut diterima dengan sejumlah catatan evaluatif agar menjadi bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah di tahun berikutnya.
Ekti menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif agar hasil kerja pansus dan rekomendasi LKPJ tidak hanya menjadi formalitas. “Pansus harus bekerja efektif dan hasilnya ditindaklanjuti oleh pemerintah. RPJMD adalah peta jalan lima tahun ke depan, jadi tidak boleh asal selesai,” ujarnya.
Ia juga berharap keterlibatan publik diperkuat dalam proses penyusunan RPJMD agar hasilnya relevan dengan kebutuhan daerah. “Perencanaan pembangunan harus berbasis data dan partisipasi. Kalau hanya disusun di meja birokrasi tanpa melibatkan masyarakat, hasilnya bisa tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)